ISMAL. SE
Kabid Penelitian dan Pengembangan Penata TK.I / (III.d) NIP. 198004132009031003
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 22
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pagar Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
- A. Penyusun kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kota;
- B. Penyusun perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kota;
- C. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintahan Kota;
- D. Pelaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Daerah Kota;
- E. Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah;
- F. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan Kota;
- G. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintahan Kota;
- H. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kota;
- I. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 24
Susunan organisasi BidangPenelitian dan Pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pagar Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
- A. Penyusun kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kota;
- B. Penyusun perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kota;
- C. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintahan Kota;
- D. Pelaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Daerah Kota;
- E. Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah;
- F. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan Kota;
- G. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintahan Kota;
- H. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kota;
- I. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 24
Susunan organisasi BidangPenelitian dan Pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.