Selamat Datang di Website Resmi dan Sistem Informasi Layanan Perencanaan (SiLaPer) BAPPERIDA Kota Pagar Alam.  
img
ISMAL. SE

Kabid Penelitian dan Pengembangan
Penata TK.I / (III.d)
NIP. 198004132009031003

KEPALA BIDANG RISET DAN INOVASI DAERAH

(1) Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan Pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah ...;
  3. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya ...;
  4. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi ...;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi ...;
  6. Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan ...;
  7. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian ...;
  9. Perencanaan operasional di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  11. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  12. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah memiliki uraian tugas:

  1. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bidang Riset dan Inovasi Daerah; menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan ...;
  2. Mengoordinasikan sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi invensi dan inovasi di Daerah;
  4. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
  5. Melaksanakan administrasi penelitian, pengembangan, riset dan inovasi di Daerah;
  6. Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan ...;
  7. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis ...;
  8. Memberikan masukan, saran dan informasi terkait pelaksanaan tugas Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  9. Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis ...;
  10. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat ...;
  11. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas ...;
  12. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan ...;
  13. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang ...;
  14. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin ASN ...;
  15. Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah secara berkala ...;
  16. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ...;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.