
........................
Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan ........................ NIP. ...........................
Bagian BidangPerekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan
Pasal 9
(1) Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, statistik, persandian, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, kecamatan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
- Penyusunan rancangan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan;
- Penyiapan bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Penyiapan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD;
- Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan antar perangkat daerah;
- Koordinasi forum perencanaan pembangunan;
- Koordinasi pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah;
- Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
- Perencanaan operasional di lingkungan Bidang;
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Fungsi lain sesuai perintah atasan.
(3) Uraian Tugas:
- Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan tugas Bidang;
- Menyusun serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan;
- Koordinasi kesepakatan dengan DPRD terkait APBD, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Koordinasi kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Lembaga Non Pemerintah;
- Memverifikasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah;
- Mengolah bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas;
- Memberikan pertimbangan teknis dan administratif;
- Memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Kepala Badan;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang lain dan instansi terkait;
- Mengarahkan, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas;
- Membina dan memotivasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai;
- Memberikan sanksi sesuai kewenangan eselon;
- Merumuskan laporan kinerja Bidang secara berkala;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada Kepala Badan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pasal 9
(1) Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, statistik, persandian, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, kecamatan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
- Penyusunan rancangan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan;
- Penyiapan bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Penyiapan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD;
- Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan antar perangkat daerah;
- Koordinasi forum perencanaan pembangunan;
- Koordinasi pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah;
- Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
- Perencanaan operasional di lingkungan Bidang;
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Fungsi lain sesuai perintah atasan.
(3) Uraian Tugas:
- Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan tugas Bidang;
- Menyusun serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan;
- Koordinasi kesepakatan dengan DPRD terkait APBD, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Koordinasi kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Lembaga Non Pemerintah;
- Memverifikasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah;
- Mengolah bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas;
- Memberikan pertimbangan teknis dan administratif;
- Memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Kepala Badan;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang lain dan instansi terkait;
- Mengarahkan, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas;
- Membina dan memotivasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai;
- Memberikan sanksi sesuai kewenangan eselon;
- Merumuskan laporan kinerja Bidang secara berkala;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada Kepala Badan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.