
ILMAN MASYHURI. ST
Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan Pembina / (IV.a) NIP. 197505172006041003
Bagian BidangPerekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan
Pasal 16
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan denganmengoordinasikanprogram/kegiatan perencanaan pembangunan urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, peternakan dan perikanan, tenaga kerja, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, energi dan sumber daya mineral.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud pada Pasal16, Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahanmempunyai fungsi:
- A. Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- B. Pengoordinasian penyusunan rancangan rencana strategis perangkat daerah dan Renja perangkat daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- C. Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- D. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- E. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APDB;
- F. Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- G. Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- H. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- I. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- J. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- K. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan Kepala Subbidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- L. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan; dan
- M. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 18
Susunan organisasi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan denganmengoordinasikanprogram/kegiatan perencanaan pembangunan urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, peternakan dan perikanan, tenaga kerja, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, energi dan sumber daya mineral.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud pada Pasal16, Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahanmempunyai fungsi:
- A. Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- B. Pengoordinasian penyusunan rancangan rencana strategis perangkat daerah dan Renja perangkat daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- C. Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- D. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- E. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APDB;
- F. Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- G. Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- H. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- I. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- J. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- K. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan Kepala Subbidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;
- L. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan; dan
- M. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 18
Susunan organisasi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.