
RENI YULIANTI. ST., MM
Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Pembina / (IV.a) NIP. 198007202005012011
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Pasal 10
(1) Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah meliputi urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, pariwisata, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan kesatuan bangsa dan politik untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Penyusunan rancangan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta pendanaan pembangunan daerah sesuai urusan lingkup Bidang;
- Penyiapan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai urusan lingkup Bidang;
- Penyiapan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai urusan lingkup Bidang;
- Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan antar perangkat daerah;
- Koordinasi hasil forum perencanaan pembangunan agar selaras antara dokumen jangka pendek, menengah, dan panjang;
- Koordinasi pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah (badan usaha, organisasi, lembaga pendidikan);
- Koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
- Perencanaan operasional di lingkungan Bidang;
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang;
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai perintah atasan.
(3) Uraian Tugas:
- Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bidang;
- Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan sesuai rencana strategis dan kebijakan Kepala Badan;
- Koordinasi pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Koordinasi kesepakatan kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Lembaga Non Pemerintah;
- Memverifikasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah sesuai urusan lingkup Bidang;
- Mengolah bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas untuk ditandatangani atau dilaporkan;
- Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan strategis Bidang;
- Memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Kepala Badan;
- Koordinasi dengan Kepala Bidang lain terkait pelaksanaan teknis;
- Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan instansi vertikal terkait pelaksanaan tugas;
- Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas Bidang;
- Membina, mengevaluasi, dan memotivasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan pengawasan melekat terhadap pegawai sesuai ketentuan;
- Memberikan sanksi sesuai kewenangan eselon atas pelanggaran disiplin ASN;
- Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang secara berkala;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada Kepala Badan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pasal 10
(1) Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah meliputi urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, pariwisata, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan kesatuan bangsa dan politik untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Penyusunan rancangan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta pendanaan pembangunan daerah sesuai urusan lingkup Bidang;
- Penyiapan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai urusan lingkup Bidang;
- Penyiapan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai urusan lingkup Bidang;
- Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan antar perangkat daerah;
- Koordinasi hasil forum perencanaan pembangunan agar selaras antara dokumen jangka pendek, menengah, dan panjang;
- Koordinasi pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah (badan usaha, organisasi, lembaga pendidikan);
- Koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
- Perencanaan operasional di lingkungan Bidang;
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang;
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai perintah atasan.
(3) Uraian Tugas:
- Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bidang;
- Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan sesuai rencana strategis dan kebijakan Kepala Badan;
- Koordinasi pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Koordinasi kesepakatan kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Lembaga Non Pemerintah;
- Memverifikasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah sesuai urusan lingkup Bidang;
- Mengolah bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas untuk ditandatangani atau dilaporkan;
- Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan strategis Bidang;
- Memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Kepala Badan;
- Koordinasi dengan Kepala Bidang lain terkait pelaksanaan teknis;
- Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan instansi vertikal terkait pelaksanaan tugas;
- Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas Bidang;
- Membina, mengevaluasi, dan memotivasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan pengawasan melekat terhadap pegawai sesuai ketentuan;
- Memberikan sanksi sesuai kewenangan eselon atas pelanggaran disiplin ASN;
- Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang secara berkala;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada Kepala Badan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.