Selamat Datang di Website Resmi dan Sistem Informasi Layanan Perencanaan (SiLaPer) Bappeda Kota Pagar Alam.  
img
RENI YULIANTI. ST., MM

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Pembina / (IV.a)
NIP. 198007202005012011

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan mengoordinasikanprogram/kegiatan perencanaan pembangunanurusan Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaaan dan Olahraga, Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Sekretariat Dewan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BidangPemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  • A. Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • B. Pengoordinasian penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan Renja perangkat daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • C. Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • D. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • E. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • F. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • G. Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • H. Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
  • I. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
  • J. Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • K. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan Kepala Subbidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • L. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  • M. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.

Susunan organisasi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.