Selamat Datang di Website Resmi dan Sistem Informasi Layanan Perencanaan (SiLaPer) BAPPERIDA Kota Pagar Alam.  
img
FHERLA YUDHI AGUSLAN. SH., MM

Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pembina / (IV.a)
NIP. 198305072009031004

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

(1) Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan penyusunan perencanaan, analisis data dan informasi Pemerintah Daerah, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di Bidangnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  • a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • b. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pendanaan pembangunan, analisis data dan informasi Pemerintahan Daerah serta pengendalian dan evaluasi pembangunan;
  • c. pengoordinasian dan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dari Bidang-Bidang;
  • d. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah untuk mengetahui pencapaian keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact) pembangunan daerah;
  • e. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan daerah;
  • f. pengumpulan, analisis data dan informasi pembangunan daerah, serta pelaporan hasil evaluasi pembangunan daerah;
  • g. perencanaan operasional di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • h. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  • i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  • j. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah memiliki uraian tugas:

  • a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • b. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas;
  • c. melaksanakan penyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  • d. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
  • e. menyiapkan bahan pengkajian, analisis pembangunan dan pendanaan program pembangunan;
  • f. melaksanakan pengelolaan sistem data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
  • g. menyiapkan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan Perangkat Daerah, Provinsi, Kementerian/Lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta dalam pengelolaan data;
  • h. menyiapkan bahan perumusan, pengoordinasian dan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  • i. menyusun gambaran umum keuangan daerah dan merumuskan pagu indikatif pembangunan daerah;
  • j. menyiapkan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah, termasuk kebijakan keuangan daerah;
  • k. mengumpulkan dan menganalisis data statistik serta informasi pembangunan daerah;
  • l. menyiapkan bahan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
  • m. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan pembangunan daerah;
  • n. melaksanakan pengendalian dan evaluasi atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan;
  • o. mengoordinasikan hasil evaluasi pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  • p. melaksanakan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  • q. mengevaluasi dan memaraf naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan arahan;
  • r. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah kepada Kepala Badan;
  • s. memberikan masukan, saran dan informasi terkait pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah kepada Kepala Badan;
  • t. melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • u. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan;
  • v. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • w. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
  • x. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • y. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin ASN Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • z. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  • aa. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; dan
  • bb. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.