
FHERLA YUDHI AGUSLAN. SH., MM
Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Pembina / (IV.a) NIP. 19771105200312 1 004
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pasal 13
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dengan menyiapkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalamPasal 13, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- A. Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- B. Pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- C. Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- D. Pengintegrasian harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- E. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah;
- F. Pengoordinasian dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- G. Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- H. Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- I. Pengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- J. Penyusun kerangka regulasi dalam perencanaan Pembangunan Daerah;
- K. Penghimpun dan melaksanakan fasilitasi serta pengoordinasian dengan bidang-bidang di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan perangkat daerah lainnya tentang rencana program kegiatan dan dituangkan dalam dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD, RKPDP, dan RKT);
- L. Pelaksanaan koordinasi guna peningkatan keterpaduan program dan kegiatan perangkat daerah lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam;
- M. Penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- N. Pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- O. Penyusun evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- P. Pengelola hasil analisis hasil evaluasi untuk persiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Q. Penyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- R. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 15
Susunan organisasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dengan menyiapkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalamPasal 13, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- A. Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- B. Pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- C. Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- D. Pengintegrasian harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- E. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah;
- F. Pengoordinasian dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- G. Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- H. Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- I. Pengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- J. Penyusun kerangka regulasi dalam perencanaan Pembangunan Daerah;
- K. Penghimpun dan melaksanakan fasilitasi serta pengoordinasian dengan bidang-bidang di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan perangkat daerah lainnya tentang rencana program kegiatan dan dituangkan dalam dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD, RKPDP, dan RKT);
- L. Pelaksanaan koordinasi guna peningkatan keterpaduan program dan kegiatan perangkat daerah lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam;
- M. Penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- N. Pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- O. Penyusun evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- P. Pengelola hasil analisis hasil evaluasi untuk persiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Q. Penyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- R. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 15
Susunan organisasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.