Selamat Datang di Website Resmi dan Sistem Informasi Layanan Perencanaan (SiLaPer) BAPPERIDA Kota Pagar Alam.  
img
FHERLA YUDHI AGUSLAN, SH., MM

KEPALA BAPPERIDA
PEMBINA UTAMA MUDA / IV.c
NIP. 197410191993111001

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

(1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota di bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bapperida sesuai dengan visi dan misi Daerah;
  2. penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang;
  4. pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan antar perangkat daerah serta instansi vertikal termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  5. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  6. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  7. pelaksanaan administrasi Bapperida;
  8. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan urusan kepegawaian lingkup Bapperida;
  9. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan urusan keuangan lingkup Bapperida; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bapperida;
  2. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia serta bidang riset dan inovasi daerah;
  3. menyelenggarakan urusan kesekretariatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka menunjang kegiatan organisasi;
  4. menyelenggarakan urusan perencanaan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  5. menyelenggarakan urusan perencanaan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  6. menyelenggarakan urusan perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. menyelenggarakan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah;
  8. melaksanakan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama instansi terkait;
  9. melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
  10. melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bapperida sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  11. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
  12. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan serta bidang riset dan inovasi daerah dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota;
  13. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Bapperida;
  14. mengidentifikasi permasalahan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, pemerintahan dan pembangunan manusia serta riset dan inovasi daerah berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Kota serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
  15. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan pengendalian penanganan fungsi penunjang urusan perencanaan yang meliputi pelaksanaan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, serta bidang riset dan inovasi daerah;
  16. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan serta bidang riset dan inovasi daerah sesuai kebijakan Wali Kota;
  17. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Bapperida dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam Bidang tugasnya;
  18. menyampaikan data ASN Bapperida yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN kepada Perangkat Daerah terkait;
  19. membina pengembangan karier bagi ASN Bapperida yang berprestasi dan/atau berpotensi;
  20. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap ASN Bapperida sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  21. melaksanakan pembinaan dan pemberian teguran kepada ASN Bapperida sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk penegakan disiplin pegawai;
  22. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  23. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; dan
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.