Selamat Datang di Website Resmi dan Sistem Informasi Layanan Perencanaan (SiLaPer) Bappeda Kota Pagar Alam.  
img
NOVI APRIYADI., SE., MM

Kepala Bappeda
Pembina Utama Muda / (IV.c)
NIP. 197711052003121004

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerahmempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan daerahdan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pemanfaatan, serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologiyang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalamPasal 4, Badanmempunyai fungsi:

  • A. Penetapan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan rencana strategis (RENSTRA) sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • B. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bersama Perangkat Daerah Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam yang merupakan dokumen rencana pembangunan dua puluh tahun daerah kota dan lima tahun daerah kota;
  • C. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dimasukkan ke dalam program daerah provinsi dan atau yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam program tahunan nasional;
  • D. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi dan pusat;
  • E. Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementeriaan/Lembaga, Provinsi di Kota Pagar Alam;
  • F. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
  • G. Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama instansi terkait;
  • H. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan diantara dinas-dinas daerah, badan-badan daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan satuan organisasi lain dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam;
  • I. Pelaksanaan koordinasi dan atau penelitian, pengembangan, perekayasaan, pemanfaatan, serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan kepentingan aplikasi teknologi tepat guna di daerah;
  • J. Pelaksanaan kegiatan persiapan dan mengikuti perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan rencana lebih lanjut;
  • K. Pelaksanaan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah kota;
  • L. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan di daerah; dan
  • M. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.