
NOPRAN HADIWIJAYA. SH., M.Si
Sekretaris Bappeda Pembina / (IV.a) NIP. 198111122008041001
Sekretariat
Pasal 6
Sekretariat mempunyai tugas membantu Badan dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat mempunyai fungsi :
- A. Pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- B. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- C. Pengoordinasian pelaksanaan musrenbang, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD);
- D. Penyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- E. Pembina dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah-tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- F. Pembina dan penataan organisasi dan tata laksana;
- G. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- H. Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
- I. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 8
Susunan organisasi Sekretariat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari :
- A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- B. Sub Bagian Keuangan; dan
- C. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugasmembantu Sekretariat dibidang keadministrasian, kepegawaian, pengelolaan rumah tangga, barang milik daerah/sarana dan prasarana kantor pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal9, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- A. Penghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- B. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
- C. Penyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- D. Pembuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
- E. Penyusun Daftar Induk Kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- F. Pengelolaan administrasi kepegawaian melalui penyusunan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- G. Pengkonsultasian pelaksanaan tugas dengan Atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- H. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian;
- I. Penyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- J. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 11
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugasmembantu Sekretariat dibidang pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal11, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- A. Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- B. Pengajuan rencana kerja anggaran melalui tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen pengguna anggaran;
- C. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- D. Pengkonsultasian pelaksanaan tugas dengan Atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- E. Pengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian;
- F. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- G. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 6
Sekretariat mempunyai tugas membantu Badan dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat mempunyai fungsi :
- A. Pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- B. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- C. Pengoordinasian pelaksanaan musrenbang, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD);
- D. Penyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- E. Pembina dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah-tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- F. Pembina dan penataan organisasi dan tata laksana;
- G. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- H. Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
- I. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 8
Susunan organisasi Sekretariat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari :
- A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- B. Sub Bagian Keuangan; dan
- C. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugasmembantu Sekretariat dibidang keadministrasian, kepegawaian, pengelolaan rumah tangga, barang milik daerah/sarana dan prasarana kantor pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal9, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- A. Penghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- B. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
- C. Penyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- D. Pembuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
- E. Penyusun Daftar Induk Kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- F. Pengelolaan administrasi kepegawaian melalui penyusunan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- G. Pengkonsultasian pelaksanaan tugas dengan Atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- H. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian;
- I. Penyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- J. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 11
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugasmembantu Sekretariat dibidang pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal11, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- A. Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- B. Pengajuan rencana kerja anggaran melalui tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen pengguna anggaran;
- C. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- D. Pengkonsultasian pelaksanaan tugas dengan Atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- E. Pengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian;
- F. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- G. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.