Selamat Datang di Website Resmi dan Sistem Informasi Layanan Perencanaan (SiLaPer) Bappeda Kota Pagar Alam.  

Tugas Bappeda Kota Pagar Alam

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintah kota di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, pemanfaatan, serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi Bappeda Kota Pagar Alam

  • Menetapkan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan RENSTRA sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan fasilitasi penyusunan RPJPD dan RPJMD bersama Perangkat Daerah Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam yang merupakan dokumen rencana pembangunan dua puluh tahun daerah kota dan lima tahun daerah kota.
  • Melaksanakan fasilitasi penyusunan program-program tahunan sebagai pelaksanaan RPJMD dan RPJPD yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dimasukkan ke dalam program daerah provinsi dan atau yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam program tahunan nasional.
  • Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi dan pusat.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementeriaan/Lembaga, Provinsi di Kota Pagar Alam.
  • Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah.
  • Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama instansi terkait.
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan diantara dinas-dinas daerah, badan-badan daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan satuan organisasi lain dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
  • Melaksanakan koordinasi dan atau penelitian, pengembangan, perekayasaan, pemanfaatan, serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan kepentingan aplikasi teknologi tepat guna di daerah.
  • Melaksanakan kegiatan persiapan dan mengikuti perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan rencana lebih lanjut.
  • Melaksanakan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah kota.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembangunan di daerah.
  • Melaksanakan tugas lain dalam rangka perencanaan, penelitian, pengembangan, perekayasaan, pemanfaatan, serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.